HUKUM BISNIS SYARIAH
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Bisnis Syariah
Dosen Pengampu:
Muhammad Ali
Thamrin, M. Sy.

Disusun Oleh:
1.
Ika Oktavia Alfy Nizami (2824133041)
2.
Luthfi Wahidatun Nisa’ (2824133065)
3.
Muhamad Saropi (2824133081)
Ekonomi Syari’ah ( IV / ES - C )
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
(FEBI)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
2014/2015
DAFTAR
ISI
COVER.............................................................................................................. i
DAFTAR
ISI...................................................................................................... ii
PENDAHULUAN.............................................................................................
PEMBAHASAN................................................................................................
1. Pengertian Hukum Bisnis Syariah dan sumbernya.................................... 2
2.
Asas Hukum
Bisnis syariah....................................................................... 4
3.
Urgensi Hukum Dalam
Hukum Bisnis Syariah........................................ 7
PENUTUP
Kesimpulan .................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 12
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Bisnis Syariah saat ini sedang diuji oleh realitas
perekonomian dunia termasuk Indonesia, yaitu dengan adanya gejolak moneter
internasional baru-baru ini dan bahkan masih terasa dampaknya. Banyak ahli
ekonomi yang mengatakan bahwa bisnis syariah tidak akan terpengaruh oleh
gejolak tersebut. Karena bisnis syariah tidak menggunakan sistim riba dan
bergerak di bidang sektor riil. Sektor rill tidak akan dapat dipengaruhi oleh
gejolak dan spekulasi moneter.Islam juga
sangat menjunjung tinggi nilai setiap usaha baik usaha mandiri maupun bekerja
pada orang lain agar manusia dapat sejahtera.
Sebagai upaya memberikan pengarahan kepada lembaga
perekonomian syariah dan juga kepada nasabah lembaga ekonomi syariah maka perlu
dilakukan penguatan dalam aspek hukum bisnis syariah, yaitu : Mengenalkan hukum
Islam dalam masalah bisnis, Mengenalkan perundangan-undangan tentang bisnis
baik konvensional maupun syariah yang berlaku di Indonesia, Aspek hukum apa
saja yang terdapat pada bisnis syariah, Mengenalkan cara penyelesaian sengketa
bisnis syariah.
2.
Rumusan Masalah
a. Apakah pengertian dari Hukum bisnis
Syariah dan apa sumber dari hukum bisnis syariah ?
b. Apa saja Asas Hukum Bisnis syariah ?
c. Apa Etika, Moral dan ahklah dari
hukum bisnis syarah dan urgensi dari hukum bisnis syariah ?
3.
Tujuan Masalah
a. Untuk mengetahui pengertian hukum
bisnis syariah dan sumbernya.
b. Untuk mengetahui Asas dan fungsi
hukum Bisnis Syariah
c. Untuk mengetahui Etika, Moral, dan
Ahklak dan Urgensi hukum bisnis syariah.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Bisnis Syariah dan
sumbernya
1. Pengertian hukum bisnis syariah
Segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas
produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa
yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al
Qur’an dan as Sunnah.
Walaupun cakupannya luas namun tujuan hakikinya adalah
pertukaran barang dan jasa, dan pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar
yaitu uang. Oleh karena itu bisnis dalam pengertian umum tidak dapat dipisahkan
dari uang dan demikian pula sebaliknya.
Bisnis merupakan suatu unsur penting dalam masyarakat.
Hampir semua orang terlibat di dalamnya. Semua membeli barang atau jasa untuk
bisa hidup atau setidak-tidaknya bisa hidup lebih nyaman.Bisnis pada dasarnya
berperan sebagai jalan bagi manusia untuk saling memenuhi keinginan dan
kebutuhannya. Akan tetapi masalah keinginan dan kebutuhan manusia tak terbatas
sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya sistem ekonomi
yang harus menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu apa saja yang perlu diproduksi,
bagaimana memproduksinya dan untuk siapa produks iitu.
Hukum bisnis syariah juga diciptakan untuk menjamin keadilan
dan kepastian, serta diharpkan dapat berperan untuk menjamin ketenraman warga
masyarakat dalam mewujudkan tujuan tujuan hidupnya. Salah satu aspek terpenting
dalam uya mempertahankan eksistensi manusia dalam masyarakat adalah membangun
sistem perekkonomian yang dapt mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu.[1]
Sistem bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem
perdagangan yang ssehat pula, sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat
aturann yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem
perdagangan tersebut.
Aturan-atuaran hukum hukum itu dibutuhkan karena :
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam
persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari pada sekedar
janji serta itikad baik saja.
b. Adanya kebutuhan unuk menciptakan
upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajibannya tidak memenuhi janjinya.
2. Sumber Hukum Bisnis Syariah
a. Al Quran
Al-Quran
adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi syariah. Al-Qur’an juga memberikan
hukum-hukum ekonomi yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita ekonomi Islam itu
sendiri. Al-Qur’an memberi hukum-hukum ekonomi yang dapat menciptakan
kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri.
Di dalamnya dapat ditemui hal ihwal yang berkaitan
dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya
riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat
275: “…..padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan), dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang
mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka,
mereka kekal di dalamnya.”[2]
b. Hadits (As-Sunnah)
Setelah
Al-Quran sumber Hukum Ekonomi adala Hadits (Sunnah) yang mana para pelaku
ekonomi dalam hal ini pelaku bisnis akan mengikuti sumber hukum ini apabila di
dalam Al-Quran tidak terperinci secara lengkap tentangb hukum bisnis tersebut.
c. Ijma’
Ijma’
adalah sumber hukum yang ke tiga, yang mana merupakan konsensus baik dari
masyarakat maupun cendekiawan Agama yang tidak terlepas dari Al-Quran dan
Hadits (Sunnah).
d. Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad
merupakan usaha untuk menemukan sedikit banyaknyakemungkinan suatu pesoalan
syariat. Sedangkan Qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang
dihasilkan melalui penalaran analogi.[3]
B.
Asas Hukum Bisnis syariah
Asas Hukum Bisnis Syariah meliputi :
a. Asas Ilahiah atau Asas Tauhid
Setiap
tingkah laku dan perbuatan manusia tidak akan luput dari ketentuan Allah SWT.
Seperti yang disebutkan dalam Q.S.al-Hadid ayat 4 yang artinya “DIa bersama
kamu dimana saja kamu berada, Dan Allah maha melihat apa yang kamu
kerjakan”.Kegiatan muamalah termasuk perbuatan perjanjian, tidak pernah akan
lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Dengan demikian manusia memiliki tanggung
jawab akan hal itu. Tanggung jawab kepada masyarakat, Tanggung jawab pada pihak
kedua, tanggung jawab terhadap diri sendiri dan tanggung jawab kepada ALLAH
SWT. Akibat dari penerapan asas ini, manusia tidak akan berbuat sekehendak
hatinya karena segala perbuatannya akan mendapat balasan dari ALLAH SWT.
b. Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah)
Terdapat
kaidah fiqhiyah yang artinya,”Pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan
sampai terdapat dalil yang melarang”. Kaidah fiqih tersebut bersumber pada dua
hadist berikut ini :
Hadist
riwayat al Bazar dan at-Thabrni yang artinya:
“Apa-apa
yang dihalalkan ALLAH adalah halal, dan apa-apa yang di haramkan ALLAH adalah
haram, dan apa-apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalahdari ALLAH
pemaaf-Nya. SUngguh ALLAH itu tidak melupakan sesuatu.”
Hadist
diatas menunjukkan bahwa segala sesuatu adalah boleh atau mubah
dilakukan. Kebolehan ini dibatasi sampai ada dasar hokum yang melarangnya. Hal
ini berarti bahwa islam member kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk
mengembangkan bentuk dan macam transaksi baru sesuai dengan perkembangan zaman
dan kebutuhan masyarakat.\
c. Asas keadilan ( Al’Adalah )
Dalam Q.S Al-Hadid ayat 25 disebutkan bahwa Allah
berfirman yang artinya”Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul Kami
dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka
al-kitab dan Neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksakan keadilan”.
Dalam asas ini para pihak yang melakukan kontrak dituntut untuk berlaku benar
dalam mengungkapkan kehendak dan keadilan, memenuhi perjanjian yang telah
mereka buat, dan memenuhi semua kewajibannya.
d. Asas persamaan atau Kesetaraan
Hubungan muamalah dilakukan untuk memenuhi kebutuhana
hidup manusia.sering kali terjadi bahwa seseorang memiliki kelebihan dari yang
lainnya.Oleh karena itu sesame manusia masing-masing memilki kelebihan dan
kekurangan.Dalam melakukan kontrak para pihak menentukan hak dan kewajiban masing-masing
didasarkan pada asas persamaan dan kesetaraan.
e. Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash Shidiq)
Jika kejjuran ini tidak diterapkan dalam kontrak, maka
akan merusak legalitas kontrak dan menimbulkan perselisihan diantara para
pihak. Suatu perjanjian dikatakan benar apabila memiliki manfaatbagi para pihak
yang melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan
perjanjian yang mendatangkan madharat dilarang.
f. Asas Tertulis (Al Kitabah)
Suatu
perjanjian hendaknya dilakukan secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai
alat bukti apabila di kemudian hari terdapat persengketaan.
g. Asas Iktikad Baik (Asas Kepercayaan)
Asas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3)
KUH Perdata yang berbunyi, “Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.
h. Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan
Asas ini mengandung pengertian bahwa semua bentuk
perjanjian yang dilakukan harus mendatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan baik
para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian maupun bagi masyarakat
sekitar meskipun tidak terdapat ketentuan dalam AL-Quran dan Al-Hadist.
i.
Asas
Keseimbangan Prestasi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah asas yang
menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Dalam hal
ini dapat diberikan ilustrasi, kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut
prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui harta
debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu
dengan iktikad baik.
j.
Asas
Kepribadian (personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa
sesorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk
kepentingan perseorangan.Hal ini dapat dipahami dari bunyi pasal 1315 dan pasal
1340 KUH Perdata. Pasal 1315 KUH Perdata berbunyi: “Pada umumnya sesorang tidak
dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”Dengan
demikian asas kepribadian dalam perjanjian dikecualikan apabila perjanjian
tersebut dilakukan seseorang untuk orang lain yang memberikan kuasa bertindak
hokum untuk dirinya atau orang tersebut berwenang atas nya.[4]
C.
Urgensi hukum Dalam Hukum Bisnis Syariah
1. Etika, Moral Dan akhlak
Etika dipahami sebagai
seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia. Berbeda dengan moral, etika
merupakan refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan
buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan
kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk dan apa alasan pikirnya,
merupakan lapangan etika. Perbedaan antara moral dan etika sering kabur dan
cendrung disamakan. Intinya, moral dan etika diperlukan manusia supaya hidupnya
teratur dan bermartabat.
Nilai
etika,moral,susila atau ahklak adalah nilai-nilai yang mendorong manusia
menjadi pribadi yang utuh seperti kejujuran,kebenaran, keadilan,kemerdekaan,
kebahagiaan dan cinta kasih. Apabila nilai etik ini dilaksanakan akan
menyempurnakan hakikat manusia seutuhnya. [5]
Etika atau ahklak
mempunya kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, baik sebagai
individu, anggota masyarakat maupun anggota suat bangsa. Kejayaan kemuliaan
umat dimuka bui tergantung pada ahklak mereka, dan kerusakan dimuka bumi
ini tiada lain juga disebabkan oleh
kebejatan ahklak manusia itu sendiri.
Orang yang menyalahi
etika akan berhadapan dengan sanksi masyarakat berupa pengucilan dan bahkan
pidana. Bisnis merupakan bagian yang tak bisa dilepaskan dari kegiatan manusia.
Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi manusia, bisnis juga dihadapkan pada
pilihan-pilihan penggunaan faktor produksi. Efisiensi dan efektifitas menjadi
dasar prilaku kalangan pebisnis. Sejak zaman klasik sampai era modern, masalah
etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Ekonomi klasik
banyak berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak terkait dengan etika. Dalam
ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan
ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan efektifitas, tak jarang, masyarakat
dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter budaya dan agama tercampakkan.
2. Urgensi Hukum Dalam Bisnis Syariah
Ada dua hal penting dalam kehidupan yang sejatinya tidak
boleh lepas yang satu dari yang lain, yaitu aktivitas bisnis dan aturan hukum.
Bisnis merupakan bagian dari aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Rasanya idaklah mungkin, dlam komunitas manusia, lepas dari aktivitas
bisnis ini, dimanapun dan kapanpun saja. Hanya saja, bagaimanapun saja aktivita
bisnis tidak boleh lepas dari kendali hukum yang mengatur atau memberi
rambu-rambu yang harus ditaati oleh para pelaku. Karena bisnis tanpa aturn yang
jelas pasti aan terjadi distorsi kehidupan yang merugikan masyarakat.[6]
Keterpurukan ekonomi nasional pada prinsipnya karena supremasi hukum di
Indonesia sangat lemah. Para pelaku ekonomi (bisnis) melaksanakan profesinya
seakan-akan lebih banyak dipandu oleh keinginan masing-masing.
Banyak kasus pelanggaran hukum bisnis di Indonesia yang
berpotensi merugikan negara dan bangsa, antara lain kasus illegal logging dan
pencucian uang seperti yang dilakukan Direktur Keuangan PT Keang Nam
Developmeng Indonesia (PT KNDI), Adelin Lis.[7]
UU Antimonopoli merupakan undang-undang universal yang
berlaku di setiap negara, terutama negara maju. Tentu dengan varian-varian yang
sedikit berbeda tergantung dari kondisi negara tersebut. Tetapi nilainya tetap
sama, yakni untuk menvegah penguasaan kelompok bisnissehingga bisa menguasai
pasar dan mengontrol harga.
Dikatakan bahwa singapura menjadi maju, salah satunya karena
hukum dijalankan dengan konsisten. Artinya di negara pulau itu supremasi hukum
benar-benar ditegakkan. Sebagai warga bangsa-bangsa di Dunia, seyogyanya bangsa
Singapura harus menghormati hukum yang berlaku. Sama halnya, seorang warga
negara yang berprofesi sebagai pebisnis harus taat hukum Islam (syariat) yang
diyakininya. Khusus untuk hukum agam ini paling tidak susah menyentuh wilayah
halal dan haram. Dalam arti, haram dilakukan menurut hukum Islam karena praktik
itu jelas mengundang ketidakadilan dan merugikan masyarakat konsumen.
Menurut kacamata hukum islam, praktik pencucian uang jelas
haram hukumnya, karena termasuk mengambil hak orang banyak (mencuri) yang
seharusnya dilindungi. Menguasai hak milik komunal sama halnya dengan merampas
hak orang lain, oleh karena itu sangat dilarang oleh hukum islam. Inilah Illat
(alasan) diharamkannya praktik illegal logging menurut ajaran Islam yang
bersumber dari wahyu Allah SWT.[8]
Sesungguhnya konsep halal dan haram adalah sebuah konsep
yang membuat ketenangan bagi akal dan hati nurani setiap Muslim. Seorang muslim
yakin benar, bahwa ia akan ditanya di hadapan Allah tentang hartanya, dari mana
ia mendapatkannya dan untuk apa harta itu dipergunakan? Ia tidak boleh tidak –
harus mempersiapkan jawaban terhadap pertanyaan tersebut. Islam tidak
memberikan toleransi pada usaha yang haram, kendati dibalik usaha tersebut
terdapat tujuan yang terpuji dalam pandangan syariat. Maksudnya, islam menolak
orang yang menggunakan riba sekalipun dengan tujuan membangun masjid untuk
ibadah, madrasah untuk lembaga pendidikan, rumah sakit untuk mengobati orang
sakit, panti asuhan untuk mendidik anak yatim, dan lain sebagainya. Islam
selalu menetapkan garis linier antara motivasi (niat) dengan tujuan (goal) yang
ingin diraih yang seringkali berkedok demi ibadah.
Menurut Mustaq Ahmad, al-Quran telah meletakkan konsep dasar
halal dan haram yang berhubungan dengan transaksi dengan kaitan dengan
akuisisi, disposisi, dan semacamnya. Semua hal yang berhububfab dengan harta
benda hendaknya dilihat dan dihukumi dengan dua kriteria halal dan haram ini. Orang-orang
Makkah yang hidup di zaman Rasulullah SAW sama sekali tidak membedakan antara
bisnis dan riba. Bagi mereka keduanya adalah sama. Akhirnya al-Quran membangun
konsep halal dan haram dengan penegasan bahwasanya bisnis adalah dihalalkan,
sedangkan riba diharamkan. Pengharaman
riba apapun bentuk dan namanya karena merupakan kedzaliman terhadap
terhadap orang lain sehingga mencederai rasa keadilan. Sebab itu semua bentuk
transaksi yang dilakukan dengan praktik jahat dilarang oleh islam. Semua
larangan itu berdasarkan pada satu prinsip : “Jangan ada ketidakadilan dan
jangan ada penipuan dalam segala aktivitas bisnis yang dilakukan oleh
siapapun”. Hal ini wajib diperhatikan karena distribusi kekayaan itu harus
merata dan berkeadilan dalam masyarakat.[9]
Justru karena itu untuk menghindari praktik bisnis kotor
yang melawan hukum yang sekarang lagi marak di berbagai belahan dunia
(mengglobal), patut dilakukan upaya pemahaman dan penyadaran secara massif dan
sistemik. Salah satu instrumen yang bisa dijadikan sarana, antara lain melalui
proses pendidikan dengan menjadikan hukum bisnis sebagai salah satu muatan
kurikulum yang wajib diajarkan. Di sinilah arti penting eksistensi peraturan
dalam aktivitas bisnis untuk mengantisipasi distorsi hukum yang banyak
merugikan kepentingan masyarakat luas.
PENUTUP
Kesimpulan
Segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa
aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang
maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat
dalam al Qur’an dan as Sunnah.
Sumber Hukum Bisnis Syariah adalah Al-Qur’an, Hadits
(As-Sunnah), ijma’, dan Ijtihad atau Qiyas. Asas Hukum Bisnis Syariah meliputi,
Asas Ilahiah atau Asas Tauhid, Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah), Asas
keadilan ( Al’Adalah ), Asas persamaan atau Kesetaraan, Asas Kejujuran dan
Kebenaran (Ash Shidiq), Asas Tertulis (Al Kitabah), Asas Iktikad Baik (Asas
Kepercayaan), Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan, tidak terdapat ketentuan dalam AL-Quran dan Al-Hadist,
Asas Keseimbangan Prestasi, Asas
Kepribadian (personalitas).
Nilai
etika,moral,susila atau ahklak adalah nilai-nilai yang mendorong manusia
menjadi pribadi yang utuh seperti kejujuran,kebenaran, keadilan,kemerdekaan,
kebahagiaan dan cinta kasih. Apabila nilai etik ini dilaksanakan akan
menyempurnakan hakikat manusia seutuhnya.
Ada dua hal penting dalam kehidupan yang sejatinya tidak
boleh lepas yang satu dari yang lain, yaitu aktivitas bisnis dan aturan hukum.
Bisnis merupakan bagian dari aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Rasanya idaklah mungkin, dlam komunitas manusia, lepas dari aktivitas
bisnis ini, dimanapun dan kapanpun saja. Hanya saja, bagaimanapun saja aktivita
bisnis tidak boleh lepas dari kendali hukum yang mengatur atau memberi
rambu-rambu yang harus ditaati oleh para pelaku. Karena bisnis tanpa aturn yang
jelas pasti aan terjadi distorsi kehidupan yang merugikan masyarakat.
Keterpurukan ekonomi nasional pada prinsipnya karena supremasi hukum di
Indonesia sangat lemah. Para pelaku ekonomi (bisnis) melaksanakan profesinya
seakan-akan lebih banyak dipandu oleh keinginan masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Djakfar, Muhammad. 2009. Hukum Bisnis, Malang : Malang Press
Hasan, Ali.
2009. Manajemen Bisnis Syariah, Yogyakarta: pustaka Pelajar
http://www.islamcendekia.com/2014/02/hukum-ekonomi-islam-dalam-sumber-hukum-al-quran.html, diakses tanggal 11 Maret 2015
http://www.slideshare.net/ekabaguswibawa/makalah-syariah, di akses tanggal 11 Maret 2015
http://kacangturki.blogspot.com/2013/03/pengertian-asas-hukum-bisnis-islam-dan.html, diakses tanggal 11 Maret 2015
Sewu, Lindawaty. 2004. Hukum Bisnis Dalam
Persepsi Manusi Moderen,
Bandung: Refika Aditama
[1]
Lindawaty , sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi
Manusi Moderen ( Bandung: Refika Aditama, 2004), hlm26
[2] http://www.islamcendekia.com/2014/02/hukum-ekonomi-islam-dalam-sumber-hukum-al-quran.html,
diakses tanggal 11 Maret 2015
[3] http://www.slideshare.net/ekabaguswibawa/makalah-syariah,
di akses tanggal 11 Maret 2015
[4] http://kacangturki.blogspot.com/2013/03/pengertian-asas-hukum-bisnis-islam-dan.html,
diakses tanggal 11 Maret 2015
[5] Ali, Hasan,
Manajemen Bisnis Syariah, ( Yogyakarta: pustaka Pelajar, 2009),hlm,172
[6] Muhammad
Djakfar, Hukum Bisnis,( Malang : Malang Press, 2009),hlm , 33
[7] Ibid.,
hlm. 34.
[8] Ibid.,
hlm. 37.
[9] Ibid.,
hlm. 38-39.
Thanks gan..
BalasHapusSaya ingin tahu apakah ada orang di sini yang mencari pemberi pinjaman positif untuk melaksanakan proyek atau kebutuhan finansial Anda? Saya merekomendasikan orang tersebut untuk menghubungi Tn. Pedro Jerome (pedroloanss@gmail.com Whatsapp +393510140339) yang telah membantu banyak pengusaha muda & tua di seluruh dunia untuk mendapatkan bantuan keuangan, jadi saya sangat yakin bahwa Tn. Pedro dapat membantu dengan layanan pinjaman suku bunga 2% kepada siapa pun di sini yang mencari pinjaman.
BalasHapusTerima kasih sekali lagi karena telah mengizinkan saya menulis di blog Anda. Saya yakin saya telah memberi Anda artikel yang benar-benar unik dan relevan sehingga dapat bermanfaat bagi para pembaca Anda.
Jika Anda tidak senang dengan catatan singkat saya, saya dengan hormat meminta maaf sebelumnya.
Salam Hormat Saya,
Anya Bennett.